Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum membaca pertimbangan putusan hakim. Namun, Alex memastikan bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).
Alex mengungkap kemungkinan KPK bakal kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Alex mengatakan pihaknya bakal kembali melengkapi bukti jika menurut hakim bukti yang dimiliki KPK belum cukup menjerat Eddy Hiariej.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya, kami lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," kata dia.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut